Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. struktur anggaran; b. perencanaan dan penganggaran; c. pelaksanaan anggaran d. penatausahaan anggaran; e. pelaporan dan pertanggungjawaban; f. penyelesaian kerugian; g. sistem informasi pengelolaan keuangan BLUD; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat