1. Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dikenakan kewajiban membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi; 2. Nilai porsi keuntungan bersih sebagaimana dimaksud, diperoleh dari laporan keuangan Pemegang IUPK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar; 3. Pembagian keuntungan bersih kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% (satu koma lima persen); b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 2% (dua persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat