Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 64 Tahun 2023

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dikenakan kewajiban membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi; 2. Nilai porsi keuntungan bersih sebagaimana dimaksud, diperoleh dari laporan keuangan Pemegang IUPK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar; 3. Pembagian keuntungan bersih kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% (satu koma lima persen); b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 2% (dua persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
27 November 2023
Tanggal Berlaku
27 November 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 64
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan