Menyisipkan Pasal 3A diantara Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 5A diantara Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 10 A diantara Pasal 10 dan Pasal 11, Pasal 31 A diantara Pasal 31 dan Pasal 32, Pasal 31 B diantara Pasal 31 A dan Pasal 32 pada Bab X Ketentuan Penutup serta mengubah Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat