Dalam Perbup ini diatur tentang Pencabutan Pasal 7, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat