Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Informasi Tenaga Kerja; b. Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja; c. Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); e. Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; f. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); g. Alih Daya; h. Pengupahan; dan i. Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat