Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2024

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Prinsip Perjalanan Dinas; 4.Perjalanan Dinas Jabatan; 5.Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 6.Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan; 7.Pengendalian Internal; 8.Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

  2. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan