Dalam Perbup ini diatur tentang Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 71 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat