mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 41 diubah, 2. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yakni Pasal 41a, Pasal 41b, Pasal 41c, Pasal 4 Id, Pasal 41e, Pasal 4 If, Pasal 41g, Pasal 41h, Pasal 4 li.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat