Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 41 diubah, 2. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yakni Pasal 41a, Pasal 41b, Pasal 41c, Pasal 4 Id, Pasal 41e, Pasal 4 If, Pasal 41g, Pasal 41h, Pasal 4 li.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
06 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
06 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan