Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; Bab III: Pembuatan Naskah Dinas; Bab IV: Pengamanan Naskah Dinas; Bab V: Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Bab VI: Pengendalian Naskah Dinas; Bab VII: Ketentuan Lain-Lain; Bab VIII: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat