Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2024

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sekretariat Daerah; 4. Sekretariat DPRD; 5. Inspektorat Daerah; 6. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; 7. Dinas Kesehatan; 8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 9. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; 10. Satuan Polisi Pamong Praja; 11. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; 12. Dinas Sosial; 13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; 15. Dinas Kesehatan Pangan; 16. Dinas Lingkungan Hidup; 17. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 18. Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa; 19. Dinas Perhubungan; 20. Dinas Komunikasi dan Informatika; 21. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan; 22. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 23. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 24. Dinas Perpustakaan dan Arsip; 25. Dinas Perikanan; 26. Dinas Pertanian; 27. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan; 28. Badan Pendapatan Daerah; 29. Badan Keuangan dan Aset Daerah; 30. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 31. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 32. Badan Penganggulangan Bencana Daerah; 33. Kecamatan Penajam; 34. Kecamatan Waru; 35. Kecamatan Babulu; 36. Kecamatan Sepaku; 37. UPTD; 38. Kelompok Jabatan Fungsional; 39. Tata Kerja; 40. Kepegawaian; 41. Ketentuan Peralihan; 42. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
BD.2024/8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan