Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan paket pengadaan, etika pengadaan barang/ jasa, para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, mekanisme dan prosedur, pembiayaan operasional LPSE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan