Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan minuman dan lingkungan, pelayanan pemeriksaan kualitas produksi es konsumsi, pelayanan pemeriksaan kesehatan karyawan dan pengawasan tempat kerja, penerbitan surat keterangan dan rekomendasi, penggunaan hasil pendapatan retribusi pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat