Peaturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramyu yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelayanan, Tarif Layanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Non-Kesehatan, Kegiatan Non-Kesehatan, Tata Cara Penetapan Biaya Pasien yang Tidak Membayar Secara Tunai, Tata Cara Penetapan Biaya Pasien Peserta Asuransi Kesehatan, Kekeringan dan Pembebasan Tarif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat