Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 56 Tahun 2022

Penetapan Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Darah Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peaturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramyu yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelayanan, Tarif Layanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Non-Kesehatan, Kegiatan Non-Kesehatan, Tata Cara Penetapan Biaya Pasien yang Tidak Membayar Secara Tunai, Tata Cara Penetapan Biaya Pasien Peserta Asuransi Kesehatan, Kekeringan dan Pembebasan Tarif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Darah Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BD Kab Indramayu Tahun 2022 No 56
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan