Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pengelolaan dan Pemanfaatan PSU, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat