Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Sanksi Administratif; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BD.2024/2
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan