Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (13); serta Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat