Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9A Tahun 2010

Pemanfaatan Layanan Mobile Community Access Point (M-Cap) Pemerintah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang fungsi, fasilitas, tujuan, sasaran, Program Layanan M-CAP, Mekanisme Layanan M-CAP, Prosedur Layanan M-CAP, Metode Pembelajaran, Jejaring dan Relawan Telematika, Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 9A Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Layanan Mobile Community Access Point (M-Cap) Pemerintah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
9A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2010
Tanggal Berlaku
29 Maret 2010
Sumber
BD.2010/No. 9A
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan