Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2024

TRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR DAN PANGAN MANGU GIRI SEDANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,struktus organisasi perusahaan umum daerah pasar dan pangan mangu giri sedana,satuan pengawas intern,komite audit,dan komite lainnya, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2024 tentang TRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR DAN PANGAN MANGU GIRI SEDANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2024
Tanggal Berlaku
29 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 18.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan