Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Tujuan Dan Fungsi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi, Pemberdayaan P3A Dharma Tirta, Pola Pengaturan Air Irigasi, Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Larangan, Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan, Inventarisasi Daerah Irigasi, Audit Pengelolaan Irigasi, Manajemen Aset Irigasi, Pembiayaan, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat