Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2002

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Tujuan Dan Fungsi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi, Pemberdayaan P3A Dharma Tirta, Pola Pengaturan Air Irigasi, Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Larangan, Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan, Inventarisasi Daerah Irigasi, Audit Pengelolaan Irigasi, Manajemen Aset Irigasi, Pembiayaan, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 November 2002
Tanggal Pengundangan
15 November 2002
Tanggal Berlaku
15 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.81
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 14 tahun 1995 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan