Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Azas Dan Landasan, Inventarisasi, Perencanaan Pendayagunaan, Konservasi, Peruntukan Pemanfaatan, Perizinan, Jangka Waktu Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pelaksanaan Pemboran Air Bawah Tanah, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat