Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 23 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang memberikan pedoman kepada Penyelenggara Negara di Daerah dalam memahami dan mengendalikan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi lingkungan pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 363
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan