Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Keerom Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2023 pada Pasal 2, 5 perubahan sebagian berupa penambahan ayat 1A, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 5A, 5B, 5C dan 5D
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat