Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang yang meliputi Pembentukan Dan Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan, Jenis Usaha, Sifat Dan Tujuan, Modal, Pengelolaan, Pengurus, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran, Laporan Keuangan Dan Kegiatan PD Aneka Usaha, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat