Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek retribusi, tugas dan tanggung jawab, tata cara pengajuan permohonan izin, cara menetapkan besaran retribusi izin gangguan, saat retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penertiban dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat