Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 2A Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan bagi Dokter dan Para Medis yang Bertugas di Daerah Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Pengahasilan bagi dokter dan para medis yang bertugas di daerah khusus pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 2A Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan bagi Dokter dan Para Medis yang Bertugas di Daerah Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2023
Tanggal Berlaku
09 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 349
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan