Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2003

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran 1, Rincian Penambahan Anggaran Penambahan sebagaimana Lampiran II, Rincian Penambahan Anggaran Belanja Rutin sebagaimana Lampiran III, dan Rincian Penambahan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2003
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2003
Sumber
LD.2003/NO.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan