Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeliharaan Bahan Pustaka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Pemeliharaan Bahan; Persyaratan Keanggotaan; Prinsip dan Sasaran Pemeliharaan Bahan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat