Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Sekretaris dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah; b. Sekretaris pada Badan dan Dinas; c. Kepala Bidang pada Badan dan Dinas; d. Sekretaris dan Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja; e. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah; f. Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; g. Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah; h. Kepala Bagian pada Rumah Sakit Umum Daerah; 1. Camat; dan j. Sekretaris Camat. Rincian tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat