Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 46 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Sekretaris dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah; b. Sekretaris pada Badan dan Dinas; c. Kepala Bidang pada Badan dan Dinas; d. Sekretaris dan Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja; e. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah; f. Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; g. Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah; h. Kepala Bagian pada Rumah Sakit Umum Daerah; 1. Camat; dan j. Sekretaris Camat. Rincian tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 46 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2023
Sumber
BD Sumbawa 2023 (46): 8 hlm.
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan