Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 87 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 87), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
BD Sumbawa 2023 (43): 100 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan