Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. Hukuman Disiplin PNS; c. Hukuman Disiplin PPPK; d. Pejabat Yang Berwenang Menghukum; dan e. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, dan berlakunya hukuman disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat