Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 149 Tahun 2022

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Data dan Informasi Kepegawaian; Pengelolaan SIMPEG; Tugas Pengelola SIMPEG; Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG; Keamanan Sistem Informasi dan Data; Sarana dan Prasarana; Aplikasi Layanan Kepegawaian yang Terintegrasi dengan SIMPEG; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 149 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
149
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 149
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 65 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan