Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Data dan Informasi Kepegawaian; Pengelolaan SIMPEG; Tugas Pengelola SIMPEG; Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG; Keamanan Sistem Informasi dan Data; Sarana dan Prasarana; Aplikasi Layanan Kepegawaian yang Terintegrasi dengan SIMPEG; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat