Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penerbitan Kartu Kefuarga dan akrtu tanda penduduk bagi warga miskin, tidak dikenakan biaya dengan melampirkan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat