Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip kerja sama, subjek dan objek kerja sama, jenis kerja sama, tata cara kerja sama, hasil kerja sama, perubahan kerja sama, jangka waktu perjanjian, berakhirnya kerja sama, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat