Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UOBK RSUD Al-Mulk; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Otonomi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat