Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Diantara angka 58 dan angka 59 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka 58a, angka 58b, angka 58c, angka 58d, dan angka 58e, serta angka 59, angka 68 sampai dengan angka 86, dan angka 136 sampai dengan angka 141 dihapus, Ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf i dihapus, Ketentuan Pasal 10 dihapus, Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 12 dihapus, Ketentuan Pasal 28 dihapus, Ketentuan Pasal 29 dihapus, Ketentuan Pasal 30 dihapus, Ketentuan Pasal 36 dihapus, Ketentuan Pasal 42 dihapus, Ketentuan Pasal 47 dihapus, Ketentuan Pasal 53 dihapus, Ketentuan Pasal 54 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 55 ayat (3) huruf e dan huruf f diubah, Ketentuan Pasal 58 dihapus, Ketentuan Pasal 64 dihapus, Ketentuan Pasal 68 dihapus, Ketentuan Pasal 74 dihapus, Pasal 83 ayat (3) huruf a diubah, huruf c dihapus, dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf e dan huruf f, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VIII, Lampiran X, Lampiran XIX, dan Lampiran XX diubah, Lampiran XXV dihapus, Lampiran XXVII dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Semarang No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan