Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008

Pengaturan Pemanfaatan Tanaman Mangga Di Ruang Publik Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan prinsip, manfaat penanaman pohon mangga dan buah mangga, perencanaan penanaman mangga, perlindungan dan pengamanan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pemanfaatan, peran masyarakat, pemilikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pemanfaatan Tanaman Mangga Di Ruang Publik Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
25 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2008
Tanggal Berlaku
25 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No. 8
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan