Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa yang meliputi Asas Pembentukan, Jenis Peraturan Di Desa, Materi Muatan, Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa, Evaluasi, Pengundangan, Klarifikasi, Partisipasi Masyarakat, Penyebarluasan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembatalan Peraturan Di Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat