Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kepada Desa yang meliputi Jenis Urusan Pemerintahan, Tata Cara Penyerahan Urusan, Pelaksanaan Urusan, Penambahan Atau Penarikan Urusan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat