Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Maksud,Tujuan Dan Fungsi, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang Dan Tanggungjawab, Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan, Pengelolaan Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Larangan, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Alih Fungsi Lahan Beririgasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
29 April 2008
Tanggal Berlaku
29 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Irigasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan