Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Maksud,Tujuan Dan Fungsi, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang Dan Tanggungjawab, Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan, Pengelolaan Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Larangan, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Alih Fungsi Lahan Beririgasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat