Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp 767.260.955.000,00 bertambah sejumlah Rp 85.051.815.000,00 sehingga menjadi Rp 852.312.770.000,00. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat