Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008

Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perikanan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Jalur Penangkapan Ikan, Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
10 November 2008
Tanggal Berlaku
10 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.16
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan