Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Rujukan dan Pendaftaran Rawat Jalan Berbasis Elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan, Penetapan, Penetapan Pengelola dan Pelaksanaan Aplikasi Sirudal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat