Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 123 Tahun 2022

Sistem Pelayanan Rujukan Dan Pendaftaran Rawat Jalan Berbasis Elektronik Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Rujukan dan Pendaftaran Rawat Jalan Berbasis Elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan, Penetapan, Penetapan Pengelola dan Pelaksanaan Aplikasi Sirudal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 123 Tahun 2022 tentang Sistem Pelayanan Rujukan Dan Pendaftaran Rawat Jalan Berbasis Elektronik Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
16 September 2022
Tanggal Pengundangan
16 September 2022
Tanggal Berlaku
16 September 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 123
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan