Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Barat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp3.978.248.088.631,00 (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), bertambah sebesar Rp542.695.582.395,00 (lima ratus empat puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), sehingga menjadi Rp4.520.943.671.026,00 (empat triliun lima ratus dua puluh miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh enam rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
LD.2023/8, TLD No. 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan