Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Peneyelenggaraan Pameran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Peneyelenggaraan Pameran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
23 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2005
Tanggal Berlaku
23 Desember 2005
Sumber
LD 2005/21 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan