1.Ketentuan Umum; 2.Program dan Sasaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3.Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4.Pembayaran Iuran; 5.Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 6.Tatacara Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 7.Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Iuran; 8.Peran Pemerintah Daerah; 9.Pembinaan dan Pengawasan; 10.Pendanaan; 11.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat