Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2024

Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit dan Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit dan Pekerja Dari Produk Turunan Perkebunan Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Program dan Sasaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3.Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4.Pembayaran Iuran; 5.Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 6.Tatacara Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 7.Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Iuran; 8.Peran Pemerintah Daerah; 9.Pembinaan dan Pengawasan; 10.Pendanaan; 11.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit dan Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit dan Pekerja Dari Produk Turunan Perkebunan Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan