Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2024

Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; 3.Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; 4.Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; 5.Hak Akses; 6.Partisipasi,Koordinasi, dan Kerja Sama; 7.Pendanaan; 8.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.17
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan