Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap yang meliputi pendelegasian kewenangan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan,pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Nonperizinan secara elektronik dan penandatanganan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan dan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS dan Non OSS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat