Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 139 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.139
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan