Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 171 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 277 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 171 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 277 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
171
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.171
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan