Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Gubernur dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dengan keputusan gubernur, maka perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perpres No. 15 Th. 2010 stdd Perpres No. 96 Th. 2015; Permendagri No. 53 Th. 2020
- PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Pergub No. 40 Th. 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub No. 40 Th. 2018
- 2 hal.
|